Lembaga Bela Banua Talino
  home | TULISAN
 
KOMENTAR TERHADAP UNDANG-UNDANG 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Komentar ini, pertama ingin menggaris bawahi pasal-pasal paling berbahaya yang sebenarnya dimuati agenda-agenda penghancuran terselubung terhadap eksistensi masyarakat adat. KEDUA ingin menghubungkan pasal-pasal tersebut dengan kasus yang terjadi dimasyarakat. KETIGA ingin menawarkan perbaikan kedepan yang mendasarinya dengan realita di masyarakat adat.



PENGADILAN DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK MASYARAKAT ADAT

Sejak mantan Presiden Suharto sakit, ada satu perdebatan menarik di dunia hukum Indonesia yakni mengenai adanya kemauan dari Pemerintah SBY yang terakhir katanya merespon usulan keluarga cendana untuk menyelesaikan kasus perdata mantan Presiden Suharto di luar pengadilan (out of court settlement). Alasan mereka agar tidak ada yang namanya kalah menang (win and loose). Terlepas dari pro-kontranya, pemikiran untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan menjadi menarik jika dihubungkan dengan penyelesaian kasus pelanggaran hak masyarakat adat.



PERADILAN ADAT: Keadilan Yang Ternafikan

”Jika rasa keadilan tidak lagi menjadi milik semua orang, dan ketika rasa keadilan itu terpasung dalam bingkai institusi pengadilan kenegaraan yang harus dibayar mahal oleh rakyat. Maka, Peradilan adat adalah pilihan tepat.”



PEMBEBASAN TANAH UNTUK FASILITAS TENTARA NASIONAL INDONESIA
(Kasus Sibau Hilir, Kecamatan Putusibau, Kapuas Hulu)


Pembebasan lahan untuk pembangunan demi kepentingan umum sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah dengan alasan bahwa pembebasan tersebut merupakan tuntutan pembangunan untuk fasilitas umum.




Selanjutnya.....

© Lembaga Bela Banua Talino