Apa itu LBBT?

Lembaga Bela Banua Talino disingkat LBBT disebut juga Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Hukum Masyarakat - Institute for Community Legal Resources Empowerment. LBBT merupakan organisasi non pemerintah dan nirlaba yang berkedudukan Pontianak-Kalimantan Barat, Indonesia. LBBT didirikan pada tanggal 10 Juni 1993 dengan mengusung isu advokasi hak masyarakat adat dan pengorganisasian.

Program pembangunan yang berorientasi ekonomi telah mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Barat, bukannya membawa kesejahteraan dan kemakmuran. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya produk hukum daerah tentang pengelolaan sumber daya alam sejalan dengan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber-sumber penghidupan masyarakat adat dalam aspek ekonomi, sosial, budaya dan politik. Lebih parah lagi, bahkan keberadaan perempuan adat di hampir seluruh aspek kehidupan tersebut juga telah diabaikan. Budaya lokal, hukum adat, sumber daya ekonomi, politik dan hukum juga telah diabaikan sedemikian rupa.

LBBT didirikan untuk menjawab keprihatinannya terhadap persoalan-persoalan di atas melalui visi: "Masyarakat adat khususnya masyarakat adat Dayak, mampu menentukan dan mengelola kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politiknya dalam kebersamaan dengan semangat cinta kasih untuk merebut kembali kedaulatan, harkat dan martabatnya."

Visi ini diturunkan ke dalam misi: "Mengembangkan gerakan sosial MA untuk mempertahankan, memperjuangkan dan merebut kembali hak-haknya atas sumber-sumber penghidupan dengan melakukan 1) penguatan hukum berbasis rakyat; 2) Melahirkan pemimpin-pemimpin lokal yang handal dan militan; 3). meningkatkan kapasitas institusi LBBT sehingga mampu menjalankan program-programnya dan merespons persoalan-persoalan MA secara efektif."

Saat ini, konstituen utama LBBT adalah Masyarakat Adat Dayak yang tersebar di 5 kabupaten di Kalimantan Barat, yakni:
1. Komunitas Dayak Mayao di Kampung Kotip dan sekitarnya (7 Kampung)-Kabupaten Sanggau.
2. Komunitas Dayak Jawant di Kampung Boti dan sekitarnya (7 Kampung)- Kabupaten Sekadau.
3. Komunitas Dayak De’sa di Kampung Tapang Sambas dan sekitarnya (7 Kampung)-Kabupaten Sekadau.
4. Komunitas Dayak Iban di Kampung Sungai Utik dan sekitarnya (7 Kampung)-Kabupaten Kapuas Hulu.
5. Komunitas Dayak Punan di Daerah Aliran Sungai Kapuas (7 Kampung)-Kabupaten Kapuas Hulu.
6. Komunitas Dayak Limbai, Kenyilu, Ransa dan U’ud Danum di Kecamatan Menukung (14 Kampung)- Kabupaten Melawi.
7. Komunitas Dayak Bekati’ di Desa Belimbing dan sekitarnya (7 Kampung) – Kabupaten Bengkayang dan Sambas.

Tujuan Umum

Untuk menguatkan Masyarakat Adat (MA) dan Organisasi Masyarakat Adat (OMA) dalam mengembangkan sumber daya hukumnya untuk memperoleh pengakuan, penghormatan dan perlindungan.

Tujuan Khusus

- Mendorong MA dan OMA serta menguatkan inisiatif-inisiatifnya untuk melindungi dan mengelola wilayah adatnya secara berkelanjutan.
- Memfasilitasi pembuatan dan penerapan peraturan lokal dan nasional tentang terkait dengan hak-hak MA atas tanah dan pengakuan secara sosiokultural (pelayanan hukum, pendokumentasian dan publikasi, advokasi dan lobi).
- Membangun dan menguatkan jaringan OMA di Kalimantan dengan pendokumentasian, database, kekuatan institusi agar berhasil melakukan lobi dan pembelaan terhadap penerapan dan pemberlakuan hukum dan peraturan yang melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya MA di Kalimantan.
- Mengembangkan institusi LBBT dalam perkumpulan terbatas berdasarkan keanggotaan individu.

Program dan Kegiatan

1. Pengorganisasian Masyarakat (Program Utama):
• Memfasilitasi pelatihan-pelatihan, workshop dan seminar untuk organiser lokal, pemimpin lokal, perempuan adat, dan aktivis OMA.
• Memfasilitasi pendirian dan penguatan OMA.
• Diskusi partisipatif tentang isu ekonomi, politik, sosial dan hukum di masyarakat lokal.
• Membangun jaringan kampung/lokal.
• Studi banding organiser lokal.
• Perencanaan strategis OMA.
• Pendampingan lapangan.

2. Advokasi Kebijakan dan Pelayanan Hukum (Program Pendukung):
• Memfasilitasi pelatihan hukum dan pendidikan.
• Mendampingi kasus-kasus berdimensi publik (non-litigasi): investigasi dan konsultasi.
• Megembangkan jaringan advokasi lokal dan nasional.
• Analisis kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan masyarakat adat.
• Mengumpulkan dan meng-update peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam.

3. Pengelolaan Informasi dan Pendokumentasian (Program Pendukung):
• Mengelola jaringan informasi eksternal dan internal.
• Mendokumentasikan kegiatan-kegiatan LBBT (Audio visual, produksi film-film pemberdayaan, foto, laporan lapangan, kasus-kasus yang didampingi).
• Menyediakan bahan-bahan kampanye.
• Publikasi

4. Pengembangan Institusi (Program Pendukung):
• Pengembangan kapasitas staf
• Jaringan
• Monitoring dan evaluasi

Pengurus Perkumpulan :

Ketua           : A.R Mecer

Sekretaris    : Stepanus Masiun

Bendahara  : Herkulanus Cale

Anggota      : 1. Sandra Moniaga

                     2. John Bamba

Eksekutif :

Direktur Eksekutif                  : Abdias Yas

Deputy                                   : Iwi Sartika

Pelaksana Kesekretariatan   : Marten Loter

Keuangan                             : Trifonia Erny

Staff :

Kanyan, Radius, Agustinus, Yasinta, Laurensius Gawing, Ewaldus Kurniawan, Heronimus Diman, Dunasta Yonas

Janitor :

Robby