Apa itu LBBT?
Lembaga Bela Banua Talino disingkat LBBT disebut
juga Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Hukum Masyarakat - Institute for Community
Legal Resources Empowerment. LBBT merupakan organisasi non pemerintah dan nirlaba yang berkedudukan Pontianak-Kalimantan Barat, Indonesia. LBBT didirikan
pada tanggal 10 Juni 1993 dengan mengusung isu advokasi hak masyarakat adat dan
pengorganisasian.
Program pembangunan yang berorientasi ekonomi telah mengakibatkan pelanggaran
terhadap hak-hak Masyarakat Adat di Kalimantan Barat, bukannya membawa
kesejahteraan dan kemakmuran. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya produk hukum
daerah tentang pengelolaan sumber daya alam sejalan dengan eksploitasi
besar-besaran terhadap sumber-sumber penghidupan masyarakat adat dalam aspek
ekonomi, sosial, budaya dan politik. Lebih parah lagi, bahkan keberadaan
perempuan adat di hampir seluruh aspek kehidupan tersebut juga telah diabaikan.
Budaya lokal, hukum adat, sumber daya ekonomi, politik dan hukum juga telah
diabaikan sedemikian rupa.
LBBT didirikan untuk menjawab keprihatinannya terhadap persoalan-persoalan di
atas melalui visi:
"Masyarakat adat
khususnya masyarakat adat Dayak, mampu menentukan dan mengelola kehidupan sosial,
budaya, ekonomi dan politiknya dalam kebersamaan dengan semangat cinta kasih
untuk merebut kembali kedaulatan, harkat dan martabatnya."
Visi ini diturunkan ke dalam misi:
"Mengembangkan gerakan
sosial MA untuk mempertahankan, memperjuangkan dan merebut kembali hak-haknya
atas sumber-sumber penghidupan dengan melakukan 1) penguatan hukum berbasis
rakyat; 2) Melahirkan pemimpin-pemimpin lokal yang handal dan militan; 3).
meningkatkan kapasitas institusi LBBT sehingga mampu menjalankan program-programnya
dan merespons persoalan-persoalan MA secara efektif."
Saat ini, konstituen utama LBBT adalah Masyarakat Adat Dayak yang tersebar di 5
kabupaten di Kalimantan Barat, yakni:
1. Komunitas Dayak Mayao di Kampung Kotip dan sekitarnya (7 Kampung)-Kabupaten
Sanggau.
2. Komunitas Dayak Jawant di Kampung Boti dan sekitarnya (7 Kampung)- Kabupaten
Sekadau.
3. Komunitas Dayak Desa di Kampung Tapang Sambas dan sekitarnya (7 Kampung)-Kabupaten
Sekadau.
4. Komunitas Dayak Iban di Kampung Sungai Utik dan sekitarnya (7 Kampung)-Kabupaten
Kapuas Hulu.
5. Komunitas Dayak Punan di Daerah Aliran Sungai Kapuas (7 Kampung)-Kabupaten
Kapuas Hulu.
6. Komunitas Dayak Limbai, Kenyilu, Ransa dan Uud Danum di Kecamatan Menukung
(14 Kampung)- Kabupaten Melawi.
7. Komunitas Dayak Bekati di Desa Belimbing dan sekitarnya (7 Kampung)
Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
Tujuan Umum
Untuk menguatkan Masyarakat Adat (MA) dan Organisasi Masyarakat Adat (OMA) dalam
mengembangkan sumber daya hukumnya untuk memperoleh pengakuan, penghormatan dan
perlindungan.
Tujuan Khusus
- Mendorong MA dan OMA serta menguatkan inisiatif-inisiatifnya untuk melindungi
dan mengelola wilayah adatnya secara berkelanjutan.
- Memfasilitasi pembuatan dan penerapan peraturan lokal dan nasional tentang
terkait dengan hak-hak MA atas tanah dan pengakuan secara sosiokultural (pelayanan
hukum, pendokumentasian dan publikasi, advokasi dan lobi).
- Membangun dan menguatkan jaringan OMA di Kalimantan dengan pendokumentasian,
database, kekuatan institusi agar berhasil melakukan lobi dan pembelaan terhadap
penerapan dan pemberlakuan hukum dan peraturan yang melindungi hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya MA di Kalimantan.
- Mengembangkan institusi LBBT dalam perkumpulan terbatas berdasarkan
keanggotaan individu.
Program dan Kegiatan
1. Pengorganisasian Masyarakat (Program Utama):
Memfasilitasi pelatihan-pelatihan, workshop dan seminar untuk organiser lokal,
pemimpin lokal, perempuan adat, dan aktivis OMA.
Memfasilitasi pendirian dan penguatan OMA.
Diskusi partisipatif tentang isu ekonomi, politik, sosial dan hukum di
masyarakat lokal.
Membangun jaringan kampung/lokal.
Studi banding organiser lokal.
Perencanaan strategis OMA.
Pendampingan lapangan.
2. Advokasi Kebijakan dan Pelayanan Hukum (Program Pendukung):
Memfasilitasi pelatihan hukum dan pendidikan.
Mendampingi kasus-kasus berdimensi publik (non-litigasi): investigasi dan
konsultasi.
Megembangkan jaringan advokasi lokal dan nasional.
Analisis kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan masyarakat
adat.
Mengumpulkan dan meng-update peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan terkait
pengelolaan sumber daya alam.
3. Pengelolaan Informasi dan Pendokumentasian (Program Pendukung):
Mengelola jaringan informasi eksternal dan internal.
Mendokumentasikan kegiatan-kegiatan LBBT (Audio visual, produksi film-film
pemberdayaan, foto, laporan lapangan, kasus-kasus yang didampingi).
Menyediakan bahan-bahan kampanye.
Publikasi
4. Pengembangan Institusi (Program Pendukung):
Pengembangan kapasitas staf
Jaringan
Monitoring dan evaluasi
Pengurus Perkumpulan :
Ketua : A.R Mecer
Sekretaris : Stepanus Masiun
Bendahara : Herkulanus Cale
Anggota : 1. Sandra Moniaga
2. John Bamba
Eksekutif :
Direktur Eksekutif : Abdias Yas
Deputy : Iwi Sartika
Pelaksana Kesekretariatan : Marten Loter
Keuangan : Trifonia Erny
Staff :
Kanyan, Radius, Agustinus, Yasinta, Laurensius Gawing, Ewaldus Kurniawan, Heronimus Diman, Dunasta Yonas
Janitor :
Robby