Lembaga Bela Banua Talino
  home | KEGIATAN
 
Peningkatan Kapasitas Pendamping Hukum Rakyat



Peningkatan Kapasitas Pendamping Hukum Rakyat dengan cara melaksanakan lokakarya dan pelatihan hukum untuk Pendamping Hukum Rakyat pada tanggal 6-9 Nopember 2007 bertempat di Wisma Emaus Km4 Nanga Pinoh. Lokakarya dan pelatihan hukum ini diikuti oleh sebanyak 47 orang peserta dari 3 kabupaten dan 11 kecamatan di Kalbar. Narasumber kegiatan ini adalah Bpk AR. Mecer (Board LBBT), Concordius Kanyan (Direktur LBBT), Adi Prasetyo (Direktur RACA institut), Hendry Zulkifli (pengacara), dan Bernardinus Steny (HuMa Jakarta). Tujuan Kegiatan ini adalah Pertama; Mengetahui mata rantai persoalan sumber daya alam dalam konteks politik penguasaan, Kedua; Meningkatkan pengetahuan aktivis kampung calon PHR tentang hukum nasional, ketiga; Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan PHR dalam menemukan strategi efektif dalam penyelesaian kasus dan konflik sumberdaya alam di masyarakat tempat PHR berasal.


Study Aturan Lokal tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam

Study Aturan Lokal tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam dilakukan selama 14 hari di masing-masing 4 tempat study yaitu di kampung Sungai Utik Desa Batu Lintang kecamatan Embaloh Hulu Kapuas Hulu pada tanggal 29 juli s/d 12 agustus 2007, di kampung Nanga Enap kecamatan Kedamin Kabupaten Kapuas Hulu pada Juli 2007, di kampung Bunyau kecamatan menukung kabupaten Melawi pada tanggal 2-14 Juli 2007 dan di Laman Mumbung kecamatan Menukung Kabupaten Melawi tanggal 18-27 Juli 2007. Hasil study digunakan sebagai bahan/sumber materi dalam merumuskan aturan/kesepakatan kampung yang bersangkutan.

Perumusan draf awal dilakukan dalam pertemuan selama 2 hari di masing-masing 4 tempat yaitu di kampung Sungai Utik pada tanggal 23-24 Oktober 2007, kampung Nanga Enap pada tanggal 25 – 26 Oktober 2007 diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta dan 10 orang panitia, kampung Bunyau pada tanggal 17-18 Okt 2007 diikuti oleh 43 orang dan Pondok Bayan pada tanggal 14-17 Oktober diikuti oleh 48 orang. Peserta pertemuan ini adalah narasumber, tokoh masyarakat dan masyarakat kampung yang bersangkutan. Proses perumusan draf di masing-masing tempat berbeda, sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang mau dibuat. Di Sungai utik, peraturan yang dibuat adalah tentang batas wilayah. Di Nanga Enap peraturan tentang pengelolaan dan perlindungan sungai Kapuas dan kereho, di Bunyau peraturan tentang pengelolaan wilayah adat, dan di Dayak Ransa tentang Pengelolaan wilayah adat. Rumusan aturan lokal tidak terlepas dari hasil study sebelumnya.

Yang dihasilkan kegiatan ini adalah adanya 4 buah draft awal peraturan lokal, yaitu Draft Peraturan desa tentang Batas Wilayah Menua Sungai utik, draft aturan Lokal tentang Pengelolaan dan Perlindungan Daerah Aliran Sungai Kapuas dan Kereho ketemenggungan Punan Uheng Kereho, Draft Peraturan Adat kampung Bunyau tentang Pengelolaan Wilayah dan Draft Peraturan Adat Dayak Ransa tentang Pengelolaan Wilayah.

Finalisasi draf dilakukan melalui pertemuan selama 2 hari di masing-masing 4 tempat yaitu kampung Sungai Utik pada tanggal 3 Desember 2007 diikuti oleh 48 orang, Nanga Enap pada tanggal 3 Desember 2007 diikuti sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang peserta dan 10 (sepuluh) orang Panitia, kampung Bunyau pada tanggal 29-30 Nopember 2007 diikuti sebanyak 78 orang dan Laman Mumbung tanggal 25-27 Nopember 2007 diikuti oleh 56 orang. Pertemuan diikuti oleh sebagian besar peserta yang ikut dalam pertemuan penyusunan draf awal. Dalam pertemuan ini masyarakat menyepakati draf awal menjadi peraturan final yang bisa diterima semua pihak. Draf final ini kemudian dikukuhkan agar syah berlaku di masyarakat.


© Lembaga Bela Banua Talino