Lembaga Bela Banua Talino
  home | INFO KASUS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM




Kasus PT Karya Rekanan Bina Bersama

Adalah kasus pencaplokan Hutan Adat masyarakat Pengga Putih, Perjuk, Pelanjau dan Nanga Pengga seluas 43.810 oleh PT. Karya Rekanan Bina Bersama. Perusahaan yang mengantongi izin dari Menteri Kehutanan RI No : SK.263/ MENHUT-II /2004 ini, melakukan aktivitas tanpa peduli dengan masyarakat setempat. Tindakan sewenang-wenang perusahaan ini dilawan masyarakat dengan berbagai cara, mulai dari membuat surat pernyataan, aksi sampai melakukan tindakan perusakan jembatan yang dilewati perusahaan untuk mengangkut kayu masyarakat. Karena tindakan perusakaan jembatan ini, maka 7 warga masyarakat kemudian ditangkap aparat kepolisian.



Kasus PT Toras Banua Sukses


Kasus pencaplokan kawasan adat masyarakat Kayaan Mendalam kabupaten kapuas Hulu oleh PT Toras Banua Sukses sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2005 dan telah didampingin oleh LBBT. Hanya saja kasusnya berlanjut sampai tahun 2007. Pada tahun 2007, masyarakat melakukan aksi di kantor Bupati Kapuas Hulu, yang intinya menolak PT Toras beroperasi di wilayah mereka. Aksi tersebut dilakukan pada tanggal 5 juni 2007 yang diikuti oleh sekitar 100 orang masyarakat. Hasil dari aksi ini adalah Pemda bersedia memfasilitasi masyarakat Kayaan bertemu langsung dengan Menteri Kehutanan, M.S. Khaban di Jakarta untuk menanyakan prihal dikeluarkan izin HPH kepada PT. Toras Banua Sukses.



Ancaman Perusahaan Tambang Batu Bara di Pelaik Keruap

Kasus ini baru bersifat ancaman yang ditandai dengan dilakukannya survey batu bara oleh beberapa perusahaan seperti PT. Sumber Gas Sakti Prima (PT. SSP) dan PT. Mekanical Utama. Walaupun masih tahap survey, tapi masyarakat merasakan akan mejadi masalah di kemudian hari. Masalah yang akan muncul adalah terjadinya perampasan hak dan perusakan lingkungan hidup. Masyarakat cepat menyadari ancaman tersebut dan melakukan antisipasi dengan cara menolak semua aktivitas yang berhubungan dengan tambang batu bara. Beberapa upaya yang dilakukan adalah; melakukan pertemuan kampung, melakukan dialog dengan Pemkab kabupaten Melawi tanggal 18-19 juli 2007. Dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan masyarakat, maka beberapa perusahaan tersebut sampai saat ini tidak berhasil masuk ke Pelaik Keruap.



Kasus Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

Merupakan kasus klaim wilayah adat masyarakat Ketemenggungan Siyai oleh Taman nasional Bukit Baka Bukit Raya. Klaim sepihak ini telah menimbulkan masalah yang pada akhirnya berujung dipanggilnya 5 orang warga kampung Sungkup oleh Polisi dan 2 orang diantaranya di tangkap dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Sintang.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, masyarakat melakukan pertemuan 4 kampung ketemenggungan Siyai yang kemudian dilanjutkan melakukan aksi ke DPRD, Pemda dan Polres Kabupaten Melawi. Aksi ini diikuti oleh 60 orang masyarakat dari Sungkup, belaban, Siyai dan Landau Mumbung. Kemudiaan pertemuan tahap 2 dilakukan di kampung Sungkup pada tanggal tgl 10-11 Oktober 2007.



Terancam Oleh Perkebunan Sawit di Kecamatan Serawai

Karena merasa terancamnya kawasan adat masyarakat Kecamatan Serawai oleh Perusahaan pemegang IUPHHK dan Perkebunan Sawit, maka masyarakat adat Serawai melakukan pertemuan yang dilakukan pada tanggal 21-23 Nop 2007. Pertemuan 2 hari yang dikuti oleh 38 orang peserta yang berasal dari 10 kampung di kec. Serawai kabupaten Sintang, mendiskusikan dampak dan akibat dari perusahaan HPH dan perkebunan kelapa sawit. Pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk membentuk wadah gerakan masyarakat serawai yang mereka namakan Gerakan Masyarakat Adat Serawai (GEMAS).



© Lembaga Bela Banua Talino